Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjual barang bukti sabu. Sabu yang digelapkan itu merupakan barang bukti Polres Bukittingi.
Polisi menangkap sejumlah bandar sabu beserta kurirnya di wilayah Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Barang bukti yang diamankan sebanyak 555,49 gram sabu.
Brigadir Wisnu menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa pengiriman sabu ke hakim PN Rangkasbitung. Wisnu mengaku mengirimkan sabu karana ada permintaan.