Irjen Teddy Minahasa ditangkap dan dijadikan tersangka kasus narkoba. Mantan Kapolda Sumatera Barat yang baru beberapa hari ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur itu diduga menggelapkan dan menjual barang bukti sabu seberat 5 kg.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengungkapkan, barang bukti yang digelapkan Teddy itu merupakan barang bukti dalam pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
"Dari barang bukti di Polres Bukittinggi," kata Mukti dilansir dari detikNews, Sabtu (15/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada saat itu, Polres Bukittinggi mengungkap kasus peredaran sabu sebanyak 41,4 kg. Kasus itu diungkap pada Mei 2022.
Pada rilis kasus itu di Mapolres Bukittinggi, Teddy Minahasa dengan bangganya menyebut pengungkapan itu merupakan terbesar dalam sejarah di Tanah Minang. Dalam perjalanannya, Polda Sumbar dan Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti kasus sabu itu. Namun, dari total 41,4 kilogram sabu yang disita, hanya 35 kilogram sabu yang dimusnahkan.
Sisanya, yang 5 kilogram diduga digelapkan oleh Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawira Negara yang saat itu menjabat Kapolres Bukittinggi. Barang bukti tersebut kemudian ia ganti dengan tawas.
"Iya, diganti dengan tawas," katanya.
Mukti masih mendalami rangkaian kasus narkoba yang melibatkan Teddy Minahasa ini. Dugaan sementara, Teddy Minahasa memberikan perintah kepada anak buahnya untuk menggelapkan barang bukti.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Mukti, Teddy Minahasa baru sekali ini menggelapkan barang bukti.
"Baru sekali, baru sekali. Barang ini digunakan dari bulan Mei," katanya.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: Penyidikan Kasus AKP Dadang Diambil Alih Polda Sumbar"
[Gambas:Video 20detik]