Tersangka yang tidak hadir dalam pemeriksaan di Polda Jateng itu berinisial TE, Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip. Dia absen karena sakit.
Risma-Gus Hans juga mendapat doa restu dari keluarga pesantren dan para santri. Ia memohon para santri 'menitipkan' surat Al-Fatihah setelah salat rawatib.
Sidang kasus bullying mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesi Undip digelar di PN Semarang, Senin (26/5). Berikut dakwaan yang dibacakan jaksa.
Polda Jateng telah menetapkan 3 tersangka merupakan Kaprodi hingga senior dalam kasus dugaan bullying dan pemerasan yang mengakibatkan tewasnya dr Aulia Risma.