AKP Dyah Candrawati dijatuhi sanksi demosi 1 tahun. Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri ini dinyatakan tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.
Ahmad Suhel menjadi ketua majelis hakim yang mengadili perkara merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dkk.