Ferdy Sambo dan istrinya memakai baju tahanan saat tiba di Bareskrim Polri, jelang diserahkan ke jaksa, Rabu (5/10/2022). Polisi akan menyerahkan tersangkan pembunuhan Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J siang ini.
Dilansir dari detikNews, Ferdy Sambo tiba di Bareskrim pukul 10.07 WIB. Ia mengenakan baju tahanan warna oranye dan dikawal personel Brimob bersenjata. Istrinya, Putri Candrawathi juga terlihat memakai baju tahanan.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terlihat berada di gedung tersebut dan memasuki ruang kesehatan. Selain kehadiran dua tersangka tersebut, terlihat tiga mobil Brimob merapat ke Bareskrim Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah datang dari Mako Brimob," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis.
Seperti diketahui, penyerahan barang bukti dan tersangka pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J akan dilakukan Polri siang ini. Ferdy Sambo dkk akan ditampilkan di Gedung Bareskrim Polri.
Barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun barang bukti tersebut masih dalam proses verifikasi pihak kepolisian.
Simak halaman selanjutnya terkait penyerahan tersangka pembunuhan Brigadir J...
Penyerahan Tersangka Siang Ini
Rencananya Ferdy Sambo dkk akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI siang ini. Jadwal pelimpahan tahap dua dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB, dari sebelumnya dijadwalkan pukul 13.00 WIB.
"Berangkat dari Bareskrim ke Kejagung untuk penyerahan tersangka dan BB (barang bukti). Pukul 11.00 Wita, pelaksanaannya maju," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi, Rabu (5/10/2022).
Sebagai informasi, polisi mengusut dua kasus pembunuhan Brigadir J. Pertama, kasus pembunuhan rencana, dan kedua kasus ITE terkait perusakan alat bukti atau dugaan merintangi penyidikan kematian Brigadir Yosua.
Sebanyak sebelas orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam dua kasus tersebut. Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam dua kasus tersebut, pembunuhan dan perintangan penyidikan.
Tersangka pembunuhan Brigadir J, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (RE atau E), Bripka Ricky Rizal (RE), Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi. Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP.
Sedangkan tujuh tersangka kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Yosua. Mereka ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.