detikBali Jadwal Buka Puasa di Denpasar dan Wilayah Bali Hari Ini, 3 April 2024 Berikut jadwal buka puasa Ramadan 1445 Hijriah untuk wilayah Bali hari ini, Rabu (3/4/2024). Rabu, 03 Apr 2024 13:00 WIB
detikProperti Jakarta Selatan Jadi Kota Lengkap, AHY: Ruang Gerak Mafia Tanah Makin Sempit Kota Administrasi Jakarta Selatan telah dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono pada Selasa (2/4). Rabu, 03 Apr 2024 10:15 WIB
detikTravel Viral Bule Hadiahkan Motor dan Toko buat Pedagang Martabak di Bali Isaiah Garza, influencer sekaligus kreator konten asal AS, membetot perhatian warga +62 saat berada di Bali. Dia membuat kejutan untuk warga lokal. Rabu, 03 Apr 2024 06:07 WIB
detikBali Prakiraan Cuaca Wilayah Bali Rabu 3 April 2024, Keseluruhan Cerah Berawan Berikut nformasi mengenai prakiraan cuaca di Bali pada 3 April 2024. Cek dulu sebelum bepergian. Rabu, 03 Apr 2024 01:30 WIB
detikBali Jadwal Salat Denpasar dan Sekitarnya Rabu 3 April 2024 Simak daftar jadwal salat untuk wilayah Denpasar dan sekitarnya pada Rabu 3 April 2024. Rabu, 03 Apr 2024 00:30 WIB
detikBali Jadwal Imsak di Denpasar dan Wilayah Bali, Rabu 3 April 2024 Berikut jadwal imsak di Denpasar dan wilayah Bali, hari ini, Rabu (3/4/2024), dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag RI. Selasa, 02 Apr 2024 22:30 WIB
detikBali Hore! Pemkab Badung Gelontorkan Rp 100 Miliar untuk THR ASN Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini memastikan pencairan tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN di Badung pekan ini. Selasa, 02 Apr 2024 21:59 WIB
detikBali Warga Bisa Pakai Bus Gratis Pemkab Badung untuk Kegiatan Adat-Agama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa memastikan pemerintah menjalankan program pemberian kendaraan gratis bagi warga Badung. Selasa, 02 Apr 2024 21:44 WIB
detikTravel Pemerasan Taksi Tak Pakai Argo Resahkan Bali Seorang penumpang terkena pemerasan taksi yang beroperasi di kawasan sibuk Bali. Untuk jarak dekat dia dimintai uang hingga Rp 400 ribu. Selasa, 02 Apr 2024 20:31 WIB
detikBali Dukun Cabul Modus Tumbal Perawan Divonis 14 Tahun Penjara Hariyanto (51), seorang dukun cabul yang menipu korbannya dengan modus tumbal perawan, divonis 14 tahun penjara oleh majelis hakim PN Negara. Selasa, 02 Apr 2024 16:51 WIB