Viral di media sosial seorang pria melamar kekasihnya dengan memberikan cincin tunangan yang terbuat dari bahan beton. Aksinya ini menuai pujian dari netizen.
Terpidana kasus korupsi, I Gede Winasa, membayar uang pengganti dan denda sebesar Rp 3,8 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Rabu (3/7/2024).