Kebebasan berserikat di Indonesia dijamin konstitusi, namun premanisme merusak makna itu. Negara berkomitmen menindak penyimpangan demi keadilan dan kemajuan.
Warga Belalung, Tarakan, terus memblokade jalan akses limbah PT PRI. Mereka menuntut ganti rugi Rp 2 miliar akibat pencemaran. Mediasi belum membuahkan hasil.