Petugas imigrasi menangkap tiga warga negara asing (WNA) yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Bali. Tarif ketiga WNA tersebut diungkap.
Dua WN Uganda dan seorang warga Rusia ditangkap petugas Imigrasi Denpasar lantaran menjadi PSK di Bali. Mereka memasang tarif mencapai US$ 600 per jam.