Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan kampanye calon kepala daerah di kampus disambut baik. Menurut mereka, kampus tempatnya cendekia dan orang terdidik.
Rapat Baleg DPR sepakat mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Peraturan KPU yang mengatur syarat usia dihitung saat pelantikan calon terpilih.
Wacana pemilihan kepala daerah level Gubernur dipilih langsung oleh Presiden menuai pro dan kontra. Isu ini muncul setelah revisi UU Daerah Khusus Jakarta.
MK telah menerima gugatan sengketa hasil Pileg yang diajukan kembali oleh partai politik atas penetapan hasil Pileg pasca tindak lanjut putusan MK sebelumnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat mengusung calon kepala daerah membuat 3 partai politik bisa mengusung calon sendiri di Pilwalkot Palopo.