Majelis hakim mengembalikan barang bukti mobil ke Ambo Ala terdakwa sindikat pencetak uang palsu Rp 640 juta. Putusan itu membuat istri Ambo Ala berucap syukur.
Terdakwa Ambo Ala divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta atas kasus pemalsuan uang Rp 640 juta. Sidang berakhir emosional dengan tangisan keluarga.
Anggun mencuri Rp 10 miliar dan membeli rumah baru. Ia ditangkap setelah bersembunyi di rumah yang baru dibelinya. Uang curian itu tersisa Rp 9,6 miliar.