Sebanyak 404 terpidana mati di Indonesia masih menanti eksekusi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyebut eksekusi merupakan kewenangan Kejaksaan.
Enam terpidana kasus sabu seberat 402 kilogram lolos dari hukuman mati setelah majelis hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung 'memangkas' vonis mereka.
Terpidana kasus sabu 402 kilogram lolos dari hukuman mati. Pihak kejaksaan akan melakukan kasasi agar para terpidana kembali mendapat hukuman maksimal.