Urutan Proses dan Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Mati yang Harus Dipenuhi

Urutan Proses dan Pelaksanaan Eksekusi Terpidana Mati yang Harus Dipenuhi

Amir Baihaqi - detikJatim
Selasa, 21 Feb 2023 16:00 WIB
Ilustrasi Kasus Yusman Telaumbanua
Ilustrasi eksekusi hukuman mati (Foto: Ilustrasi: Edi Wahyono)
Surabaya -

Kejari Bangkalan mengaku telah mengajukan ke Kejati Jatim agar lima terpidana mati kasus pembunuhan dan pemerkosaan segera dieksekusi. Pengajuan itu dilayangkan pada 10 Januari 2023, namun karena tak ada biaya maka eksekusi belum bisa terlaksana hingga sekarang.

Kejari Bangkalan mengajukan eksekusi setelah kelima terpidana mati diketahui tak melakukan upaya grasi ke presiden setelah vonis. Kelima terpidana mati tersebut adalah Muhammad Sohib, Muhammad Jeppar, Muhammad Hajir, Muhammad alias Hasan, dan Muhammad Hayyat dan Sohib.

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan pelaksanaan eksekusi hukuman mati memang telah diatur proses dan tata caranya dalam Undang-undang yang ada. Ia menyebut awalnya eksekusi hukuman mati dilaksanakan dengan cara digantung. Namun, seiring waktu hukuman waktu dilakukan dengan ditembak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana. Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri," terang Mia dalam keterangannya yang diterima detikJatim, Selasa (21/2/2023).

"Kendati demikian, ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati Pasal 1 UU tersebut mengatur, pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Nah, sebelum dilaksanakan eksekusi hukuman mati, lanjut Mia, ada sejumlah hal yang harus dipenuhi. Ini tertuang dalam UU Nomor 02/Pnps/1964.

"Ketentuan UU Nomor 02/Pnps/1964 ini disempurnakan dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati," tandas Mia.

Berikut beberapa hal yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan eksekusi pidana mati:

1. Tiga hari atau 3x24 jam sebelum eksekusi pidana mati, jaksa memberitahukan terpidana tentang rencana hukuman mati. Apabila terpidana hamil, maka hukuman mati dapat dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

2. Sebelum eksekusi, Kapolda membentuk regu tembak yang terdiri dari 1 Bintara, 12 Tamtama, di bawah pimpinan seorang Perwira. Semua regu tembak berasal dari Korps Brigade Mobil atau Brimob.

3. Selanjutnya, sebagaimana diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010, terhadap Terpidana mati diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.

4. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.

5. Dua jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati, Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan dan Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati,

6. Satu jam sebelum pelaksanaan eksekusi, Regu penembak mengatur posisi dan meletakkan 12 pucuk senjata api laras panjang di depan posisi tiang pelaksanaan pidana mati pada jarak 5 meter sampai 10 meter dan kembali ke daerah persiapan.

7. Komandan Pelaksana melaporkan kesiapan regunya kepada jaksa eksekutor dengan ucapan, "Lapor, pelaksanaan pidana mati siap." Jaksa eksekutor mengadakan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana mati dan persenjataan yang digunakan untuk pelaksanaan pidana mati.

8. Setelah pemeriksaan selesai, jaksa eksekutor kembali ke tempat semula dan memerintahkan kepada Komandan Pelaksana dengan ucapan, "Laksanakan." Kemudian Komandan Pelaksana mengulangi dengan ucapan, "Laksanakan." Komandan Pelaksana memerintahkan Komandan Regu Penembak untuk mengisi amunisi dan mengunci senjata ke dalam 12 pucuk senjata api laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa yang masing-masing senjata api berisi 1 butir peluru, disaksikan oleh jaksa eksekutor.

9. Jaksa eksekutor memerintahkan Komandan Regu 2 dengan anggota regunya untuk membawa terpidana ke posisi penembakan dan melepaskan borgol lalu mengikat kedua tangan dan kaki terpidana ke tiang penyangga pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.

10. Terpidana diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan.

11. Komandan Regu 2 menutup mata terpidana dengan kain hitam, kecuali jika terpidana menolak.

12. Dokter memberi tanda berwarna hitam pada baju terpidana tepat pada posisi jantung sebagai sasaran penembakan, kemudian dokter dan Regu 2 menjauhkan diri dari terpidana.

13. Komandan Regu 2 melaporkan kepada jaksa eksekutor bahwa terpidana telah siap untuk dilaksanakan pidana mati. Jaksa eksekutor memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Pelaksana untuk segera melaksanakan penembakan terhadap terpidana.

14. Komandan Pelaksana memberikan tanda/isyarat kepada Komandan Regu Penembak untuk membawa regu penembak mengambil posisi dan mengambil senjata dengan posisi depan senjata dan menghadap ke arah terpidana.

15. Komandan Pelaksana menghunus pedang sebagai isyarat bagi regu penembak untuk membidik sasaran ke arah jantung terpidana.

16. Komandan Pelaksana mengacungkan pedang ke depan setinggi dagu sebagai isyarat kepada regu penembak untuk membuka kunci senjata.

17. Komandan Pelaksana menghentakkan pedang ke bawah pada posisi hormat pedang sebagai isyarat kepada regu penembak untuk melakukan penembakan secara serentak.

18. Setelah penembakan selesai, Komandan Pelaksana menyarungkan pedang sebagai isyarat kepada regu penembak mengambil sikap depan senjata.

19. Setelah penembakan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter memeriksa kondisi terpidana. Apabila dokter mengatakan terpidana masih menunjukkan tanda-tanda kehidupan, maka jaksa memerintahkan Komandan Pelaksana untuk melakukan penembakan pengakhir.

20. Pelaksanaan hukuman mati dinyatakan selesai saat dokter tidak lagi menemukan tanda-tanda kehidupan pada terpidana. Kemudian, Komandan Pelaksana pun melaporkan hasil penembakan kepada jaksa eksekutor dengan mengucapkan, "Pelaksanaan pidana mati selesai".




(abq/dte)


Hide Ads