Ahmad Nopan, Antoni Rais, Rubinsi dan Sumirin menjalani sidang lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan jaringan instalasi pipa Jargas Kota Palembang.
Dua terdakwa, Mochamad Dian Sutikno dan Sutomo, dituntut 1 tahun penjara karena menyelewengkan 285 sak pupuk bersubsidi. Sidang berlangsung di PN Mojokerto.
Mantan kepala desa di Ogan Ilir menggunakan dana desa untuk memenangkan dirinya di pilkades. Uang itu juga dipakai untuk pergi ke tempat hiburan malam.
Bendesa Adat Tista dan Bendahara dituntut 5 tahun penjara atas korupsi dana BKK Bali. Sidang berlangsung virtual, kerugian negara mencapai Rp 437,42 juta.