Berbagai upaya dilakukan Pemkab Ponorogo bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuju Universal Health Coverage (UHC). Ini salah satunya.
Berdasarkan persyaratan tertentu, peserta BPJS yang menunggak iuran BPJS kesehatan dapat dikenakan sanksi denda. Simak penjelasan selengkapnya di sini.