Polisi menangkap AS, pelaku pembunuhan lima anggota keluarganya di Aceh Tenggara. Motifnya adalah dendam. AS terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Doli mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Polisi menangkap RH (55) terkait perdagangan anak. Korban PAF (16) dijual ke hotel di Malaysia. Korban mengalami eksploitasi seksual sebelum diselamatkan.
Seorang petani di Aceh Timur, ZA (49) ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak berusia 7 tahun. ZA diciduk setelah orang tua korban melapor ke polisi.
Tiga warga Aceh yang menjadi korban TPPO di Laos dipulangkan. Ketiganya sebelumnya berhasil melarikan diri dari tempat kerjanya sebagai penipu (scammer).