Polisi menangkap perempuan berinisial RH (55) yang diduga terlibat dalam kasus perdagangan anak di bawah umur. Korban PAF (16) dijual 25 ribu ringgit atau setara Rp 96 juta ke sebuah hotel di Malaysia.
Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini bermula saat korban diajak bekerja di Malaysia oleh RD dan EN pada Oktober 2024 lalu. RD dan EN masih diburu polisi.
Tersangka RD bahkan memfasilitasi pembuatan KTP serta paspor korban. Korban kemudian diserahkan ke tersangka RH yang merupakan ibu kandung EN. Setelah semua dokumen lengkap, korban bersama ketiga tersangka berangkat ke Malaysia lewat Dumai, Riau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiba di sana, RD dan EN berpisah dengan korban dan RH. Tersangka RH mempertemukan korban dengan agen tenaga kerja ilegal di Malaysia, Kak Su, perempuan warga Malaysia keturunan India.
Setelah tiga hari tinggal di rumah Kak Su, korban disebut dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di rumah warga keturunan India. Namun baru sehari bekerja, korban mengaku tidak sanggup.
"Tersangka RH dan Kak Su membawa korban ke hotel yang berada di Sri Hartamas Selangor. Kak Su berbicara dengan manajer hotel untuk memperkerjakan korban dan Kak Su menerima uang dari pihak hotel RM 25.000 atau Rp 96 juta," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Joko Heri Purwono kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (25/6/2025).
Usai menerima uang, Kak Su dan RH meninggalkan korban di hotel dengan alasan hendak membelikan berbagai perlengkapan untuk korban. Namun keduanya tidak pernah kembali ke tempat tersebut.
"Selama sebulan berada di hotel itu, korban mengalami eksploitasi seksual dan korban dipaksa bekerja sebagai wanita penghibur," jelas Joko.
Polisi masih menyelidiki jumlah uang yang diterima RH dalam kasus itu. Berdasarkan pengakuan mantan suami RH, perempuan itu sudah membawa orang ke Malaysia sejak 2014 lalu.
Korban Tak Tahu Bakal Dijadikan PSK. Baca Halaman Berikutnya...
Simak Video "Video: Alvin Lim Sebut Yayasan Novi Pernah Digerebek Polisi terkait TPPO"
[Gambas:Video 20detik]