Guntur Herianto dan Njo Joni divonis 2 tahun 4 bulan penjara karena memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti.
Kasus penganiayaan bocah 13 tahun di Sukabumi melibatkan ibu tiri berstatus ASN Kemenag. TR ditetapkan tersangka, gaji tetap dibayar hingga putusan hukum.
Keluarga Yatman, terdakwa pencurian sawit, melapor balik ke Polres Mura atas dugaan penyidikan tidak sesuai prosedur, minta keadilan dan pemulihan nama baik.
Empat prajurit TNI divonis 1,5 hingga 3 tahun penjara atas penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Vonis dianggap tidak adil oleh tim advokasi.
Majelis hakim membebaskan Delpedro, admin @gejayanmemanggil dan 2 terdakwa lainnya dari dakwaan penghasutan terkait demonstrasi ricuh Agustus 2025 lalu.