Sutarman (74) alias Mbah Tarman yang viral nikahi perempuan 24 tahun, Shela Arika akhirnya mengakui cek Rp 3 miliar yang digunakan sebagai mahar hanya akal-akalan agar Shela mau dinikahi. Kini ia ditahan dengan kasus pemalsuan dokumen.
Dikutip dari detikJatim, Mbah Tarman di depan Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengaku cek palsu itu hanya agar bisa menikah.
"Supaya istri saya mau. Sudah, cuma itu," kata Mbah Tarman yang sudah berbaju oranye, dikutip dari detikJatim, Kamis (11/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres kemudian mengonfirmasi pengakuan itu. Mbah Tarman pun mengangguk.
"Berarti Anda menggunakan cek itu sehingga korban percaya dan ingin menikahi panjenengan (Anda), betul?" tanya Ayub disusul anggukan kepala Mbah Tarman.
Saat ditanya soal uang Rp 3 miliar, Mbah Tarman juga mengaku kalau tidak memiliki uang sebesar itu.
"Itu tidak ada," ucapnya.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, menjelaskan pihaknya menjerat Mbah Tarman dengan pasal pemalsuan dokumen.
"Pasal yang kami gunakan ini adalah pasal 263 KUHP yaitu pemalsuan dokumen atau surat dengan ancaman hukum pidana paling lama 6 tahun," kata Ayub.
Sejumlah barang bukti diamankan termasuk flashdisk berisi dokumen serta video terkait perkara pemalsuan cek tersebut.
"Flashdisk itu berisi video ataupun dokumen sebagaimana dalam kasus yang ditersangkakan kepada yang bersangkutan. Dalam hal ini adalah cek Rp 3 M tersebut," lanjut Ayub.
Dalam penyelidikan, sejumlah kejanggalan ditemukan pada cek yang dijadikan mahar pernikahan itu. Mulai dari logo bank, tanggal, hingga nomor seri yang tidak sesuai standar. Bahkan, kantor bank yang tercantum di cek tersebut tidak pernah ada. Beberapa data seperti nomor rekening dan jenis kertas juga tidak sesuai dengan cek resmi yang dicetak Peruri. Temuan ini diperkuat keterangan saksi dari pihak perbankan.
Untuk diketahui, Mbah Tarman ternyata seorang residivis. Dia pernah terlibat penipuan bisnis pedang samurai palsu dengan nilai mencapai Rp 20 triliun di Wonogiri. Dalam kasus tersebut, Mbah Tarman divonis dua tahun penjara.
(alg/apl)











































