Sebanyak 31 polisi terbukti melanggar kode etik terkait penanganan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua. Komnas HAM minta 31 polisi tersebut dipidana.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, menyebut 31 polisi terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J.
Inspektorat Khusus (Itsus) Polri memeriksa seorang penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Komnas HAM masih mendalami kasus pembunuhan Brigadir J. Namun sejauh ini, Komnas HAM menyatakan ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufik Damanik, tegaskan Komnas HAM tak berlomba atau salip-menyalip dengan penyidik di kepolisian dalam mengusut kasus Brigadir Yoshua.