Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J

Nasional

Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM di Kasus Brigadir J

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 11 Agu 2022 14:57 WIB
Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo oleh Komnas HAM hari ini batal dilakukan. Hal itu lantaran timsus masih melakukan pendalaman terhadap Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Solo -

Komnas HAM masih mendalami kasus pembunuhan Brigadir Nipriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Namun sejauh ini, Komnas HAM menyatakan ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

"Saya yakin dan kita semua yakin penegakan hukum di Indonesia yang baik dilakukan oleh teman-teman kepolisian, makanya salah satu konsen kami misalnya soal obstruction of justice kalau dalam konteks teman-teman kepolisian itu perusakan TKP, kalau di kami obstruction of justice itu kami perhatikan dan kami dalami cukup dalam," kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, demikian dilansir detikNews, Kamis (11/8/2022).

Anam mengatakan obstruction of justice merupakan bagian dari pelanggaran HAM. Dia menyatakan ada indikasi kuat pelanggaran HAM dalam kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pertanyaan begini, apakah obstruction of justice bagian dari pelanggaran HAM? Pasti bagian pelanggaran HAM, kalau kami temukan," ucap Anam.

"Kalau pertanyaannya apakah proses saat ini yang ditemukan diindikasi pelanggaran HAM terkait obstruction of justice? Indikasinya sangat kuat," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Anam mengatakan obstruction of justice ialah dugaan perusakan TKP dan pengaburan cerita. Namun, dalam konteks HAM, Anam menyebut obstruction of justice ialah upaya menghambat proses penegakan hukum.

Namun Anam menyebut hal itu merupakan dugaan sementara. Dia belum bisa menyimpulkan karena penyelidikan masih berlangsung.

"Kalau itu ditanya apakah itu terjadi, kami belum bisa simpulkan namun indikasinya kuat terjadi obstruction of justice, ini dari mana, dari banyak hal yang kami temukan," jelasnya.




(sip/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads