Mantan Kadis PUPR Provinsi Sumut, Topan Ginting (TOP) akan segera disidang setelah KPK merampungkan berkas kasus korupsi proyek jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Pemprov Sumut bakal lanjutkan pembangunan jalan wilayah Sipiongot tahun ini. Proyek itu tertunda karena eks Kadis PUPR Topan kena OTT KPK terkait jalan ini.
Jaksa KPK berharap majelis hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sesuai tuntutan. Jaksa menuntut SYL membayar Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.