Empat Gubernur Provinsi Riau terjerat persoalan korupsi hingga. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menilai harus ada evaluasi system pemilihan kepala daerah.
Awalnya Bima menyampaikan rasa prihatin karena Gubernur Riau Abdul Wahid kena OTT KPK. Ia menyebut Wahid merupakan Gubernur Riau ke-4 yang terjerat kasus korupsi.
"Riau ini sangat prihatin. Ini sudah 4 kali kasus korupsi gubernur," kata Bima Arya kepada wartawan, Jumat (7/11/2025) dikutip detikNews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, sejumlah hal perlu evaluasi buntut empat gubernur Riau terseret korupsi. Di antaranya, sistem pemilihan hingga pengawasan.
"Ini artinya kembali lagi kita harus melakukan evaluasi secara menyeluruh mulai dari rekruitmen kepala daerah, sistem pemilihan sampai sistem pengawasan pemerintahan," ujarnya.
Bima mengatakan pihaknya kerap memberikan arahan kepada kepala daerah terkait pencegahan korupsi. Bahkan, kata dia, para kepala daerah juga telah dibina dalam retret Magelang untuk tidak korupsi.
"Sudah sering pemerintah pusat terutama Kemendagri mengingatkan dan memberikan arahan kepada kepala daerah," tuturnya.
"Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, BPKP, dan lain-lain. Sejak retret Magelang sudah diingatkan untuk tidak korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Wahid, Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau yang keempat terjerat kasus korupsi. KPK berharap kasus Abdul Wahid menjadi pengingat bagi seluruh pejabat di Riau.
"Ini adalah keprihatinan bagi kami, pertama, sudah empat kali ya ada empat gubernur yang ditangani terkait tindak pidana korupsi dengan yang ini ya," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
Simak Video "Video Gubernur Riau Minta 'Jatah Preman' Rp 7 M, Kalau Tak Setor Dipecat"
[Gambas:Video 20detik]
(astj/astj)











































