ACT harus menghentikan operasional penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB). Sebab, izin operasional PUB ACT secara resmi telah dicabut oleh Kemensos.
Kemensos mencabut izin PUB Aksi Cepat Tanggap (ACT) karena melanggar peraturan. Pemerintah akan menyisir lembaga serupa guna mencegah terjadinya pelanggaran.
Kemensos mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT. Kemensos menyebut ACT melebihi batas maksimal pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan yaitu 10%.