Ia menjelaskan TAP MPRS No. XXXIII / MPRS / 1967 telah dinyatakan sebagai kelompok Ketetapan MPRS yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut.
Rumah di di Desa Matekan, Besuk, Kabupaten Probolinggo yang juga jadi tempat produksi petasan digerebek. Ratusan kilo bahan peledak dan petasan disita.