Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal undang-undang ketenagakerjaan dikeluarkan dari undang-undang Cipta Kerja.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon 2026 naik Rp199.414,41 menjadi Rp2.880.797,86. Penyesuaian berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sesuai PP 49/2025.
"Formula sudah jelas ya, formula itu kan kita mengacu kepada sudah ada regulasinya, tinggal nanti range-nya terkait dengan alpha berapa," kata Yassierli.