Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026. UMK Demak mengalami kenaikan sebesar 6,19 persen menjadi Rp 3.122.805.
Besaran UMK Demak 2025 diketahui sebesar Rp 2.940.716. Dalam Keputusan Gubernur Nomor100.3.3.1/505 Tahun 2025, UMK Demak 2026 naik menjadi Rp 3.122.805.
"Angkanya sama dengan isi surat rekomendasi Bupati lewat Dewan Pengupahan kemarin," kata Ketua Dewan Pengupahan Demak, Agus Kriyanto melalui telepon kepada detikJateng, Rabu (24/12/2025) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, ini adalah kali pertama UMK Demak menembus angka Rp 3 juta. Kenaikan UMK dengan jumlah tersebut diperoleh dari nilai alfa dalam formula kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 0,7.
"Iya, dengan nilai alfa 0,7, pertama kali Rp 3 juta lebih. Mudah-mudahan itu bisa memberikan kebaikan bagi semuanya," jelas Agus.
"Kita berharap semuanya bisa menerima kondisi ini dan ekonomi ke depan semakin membaik sehingga bisa membuat keberkahan untuk semuanya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengupahan Kabupaten Demak merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026 naik 6,19 persen atau menjadi Rp 3.122.805.
Diketahui, UMK Demak 2025 sebesar Rp 2.940.716, sebagaimana tertera dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024. Dengan demikian, usulan UMK Demak 2026 mengalami kenaikan Rp 182.089 dari UMK 2025.
"Angka UMK yang kita usulkan Rp3.122.805. Itu usulan kita, mudah-mudahan nanti pencermatan dari Gubernur juga sama dengan usulan kita, tidak tidak ada perubahan," kata Ketua Dewan Pengupahan Demak, Agus Kriyanto di Ruang Wakil Bupati, Senin (22/12).
(apl/dil)











































