UMK 2026 Jabar Segera Ditetapkan, Kenaikan Tertinggi Hampir 8 Persen

UMK 2026 Jabar Segera Ditetapkan, Kenaikan Tertinggi Hampir 8 Persen

Bima Bagaskara - detikJabar
Rabu, 24 Des 2025 18:17 WIB
UMK 2026 Jabar Segera Ditetapkan, Kenaikan Tertinggi Hampir 8 Persen
UMK 2026 Jabar Segera Ditetapkan, Kenaikan Tertinggi Hampir 8 Persen (Foto: detikcom)
Bandung -

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah lebih dulu menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp2,31 juta atau naik 5,7 persen dibanding tahun sebelumnya.

Namun perhatian publik kini tertuju pada besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 di 27 daerah Jawa Barat yang nilainya berbeda-beda dan umumnya berada di atas UMP.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Kim Agung menjelaskan saat ini penetapan UMK masih dalam tahap finalisasi administrasi. Draft keputusan UMK 2026 tengah diproses di Biro Hukum dan belum bisa diumumkan ke publik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kota kabupaten saat ini sedang proses drafting di Biro Hukum. Jadi, tadi Pak Gubernur sudah menyampaikan. Jadi, belum bisa dirilis tapi tadi sudah disampaikan oleh Pak Gubernur kisi-kisinya," ujar Kim Agung, Rabu (24/12/2025).

ADVERTISEMENT

Kim menegaskan, secara teknis tidak ada perbedaan dalam formula perhitungan upah minimum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Seluruhnya menggunakan rumus yang sama dengan basis upah minimum tahun berjalan.

"Kalau rumus sih sama. Rumus formula perhitungan antara UMP, UMSP, UMK, dan UMSK itu sama. Jadi, mempergunakan upah minimum tahun berjalan itu ditambah dengan inflasi dikali dengan PE dikali dengan alpha," jelasnya.

Nilai alpha sendiri ditentukan berdasarkan rekomendasi kepala daerah di masing-masing wilayah. "Kalau di kabupaten kota sesuai dengan rekomendasi dari Bupati Walikota," kata Kim.

Rekomendasi Tidak Diubah

Terkait besaran UMK yang akan ditetapkan, Kim memastikan Gubernur Jawa Barat Desi tidak mengubah rekomendasi yang sudah disepakati di tingkat daerah dan diusulkan ke Dewan Pengupahan Provinsi sebelumnya.

"Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi tidak ada yang diubah," tegasnya.

Khusus Kota Depok, Kim mengungkapkan terdapat tiga angka usulan UMK yang masuk ke provinsi. Perbedaan tersebut berasal dari serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah.

"Nah, itu nanti diambil ya karena kalau di SP (Serikat Pekerja) itu kan cenderung tinggi, kemudian APINDO pasti rendah. Jadi kita ambil usulan dari pemerintah. Hanya Depok saja yang tiga angka, yang lainnya satu angka," ujarnya.

Secara umum, kenaikan UMK 2026 di Jawa Barat bervariasi. Kim menyebut kenaikan tertinggi mendekati 8 persen dan terjadi di daerah dengan UMK yang memang sudah tinggi.

"Rata-rata UMK itu kenaikannya ya paling tinggi saya lihat 7,93 persen dan itu adalah kabupaten yang memang UMK-nya memang tinggi," ungkapnya.

Berikut besaran UMK 2026 di 27 daerah di Jawa Barat berdasarkan rekomendasi daerah

1. Kota Bekasi Rp5.992.931
2. Kabupaten Bekasi Rp5.938.885
3. Kabupaten Karawang Rp5.886.852
4. Kota Depok Rp5.522.662
5. Kota Bogor Rp5.437.203
6. Kabupaten Bogor Rp5.161.769.
7. Kabupaten Purwakarta Rp5.052.856
8. Kota Bandung Rp4.737.678
9. Kota Cimahi Rp4.090.568
10. Kabupaten Bandung Rp3.972.202
11. Kabupaten Bandung Barat Rp3.990.428
12. Kabupaten Sumedang Rp3.949.855.
13. Kabupaten Sukabumi Rp3.893.201
14. Kabupaten Subang Rp3.737.482
15. Kabupaten Cianjur Rp3.338.359
16. Kota Sukabumi Rp3.192.807.
17. Kota Tasikmalaya Rp2.980.336
18. Kabupaten Indramayu Rp2.910.254
19. Kabupaten Cirebon Rp2.880.797
20. Kota Cirebon Rp2.878.646
21. Kabupaten Tasikmalaya Rp2.871.874.
22. Kabupaten Majalengka Rp2.595.368
23. Kabupaten Garut Rp2.472.227
24. Kabupaten Ciamis Rp2.373.643
25. Kabupaten Kuningan Rp2.369.379
26. Kota Banjar Rp2.361.777
27. Kabupaten Pangandaran Rp2.351.250




(bba/dir)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads