Faisol Riza mengatakan kebijakan itu telah mengacu pada ketentuan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang telah disahkan DPR RI periode 2019-2024.
Banggar menyepakati sejumlah asumsi makro untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang merupakan era pemerintahan Prabowo-Gibran.
Panja RUU Kementerian Negara melanjutkan rapat penyusunan RUU. Dalam draf terbaru, muncul usulan aturan jumlah kementerian diubah diserahkan kepada presiden.
Baleg DPR dan pemerintah menyetujui draf RUU Perubahan atas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Disepakati jumlah anggota Wantimpres diserahkan ke presiden.