Seorang pria bernama Suwanda menjambret tas wanita yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Asahan. Tak lama setelah kejadian, polisi menangkap pelaku.
Sembilan guru ASN di Brebes ditetapkan sebagai tersangka aplikasi presensi ilegal. Mereka ditahan setelah penyelidikan dan terancam hukuman 7 tahun penjara.