detikFinance
Pluit dan Central Park 'Diharamkan' OJK, Pinjol Legal Mau Pindah Kantor?
OJK menyebut kawasan Central Park, Jakarta Barat dan Pluit, Jakarta Utara merupakan sarang dari perusahaan Fintech FP2PL ilegal atau tak berizin.
Kamis, 09 Jan 2020 08:15 WIB