Polresta Bandung amankan 31 pengedar narkotika yang beraksi lewat media sosial. Mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Timothy Ronald dilaporkan ke Polda Metro Jaya akibat dugaan penipuan kripto yang menyebabkan potensi kerugian hingga miliaran rupiah. Cek profilnya di sini.