Masriah asal Sidoarjo, Jatim tak berhenti berulah mengganggu Wiwik Winarti. Masriah kali ini membuang sampah di akses jalan menuju rumah tetangganya itu.
Dendi Syaimam, terdakwa peretas situs Balitbang Jatim dituntut pidana penjara selama 1 tahun. Ia juga dijatuhkan denda sebesar Rp 5 juta subsider 3 bulan.