Polisi di Batam mengungkap 4 kasus PMI ilegal, amankan 6 pelaku dan selamatkan 10 calon PMI. Tersangka terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Tiga pekerja migran Indonesia (PMI) asal NTT dipulangkan dari Malaysia. Ketiganya dipulangkan dalam kondisi meninggal dunia setelah ditabrak truk di Malaysia.