"Jadi kami mengapresiasi sekali aspirasinya masyarakat yang ternyata sangat ingin Mas Kaesang ikut berkontestasi di Pilkada Bekasi," kata Grace Natalie.
KPU menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebagai calon kepala daerah Pilkada 2024 wajib mengajukan surat bersedia mundur sebagai caleg terpilih