Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang tempat ibadah jadi tempat kampanye. MUI mengimbau tempat ibadah untuk memberikan rambu terkait larangan tersebut.
MUI mengingatkan jangan ada politik praktis di rumah ibadah jelang Pemilu 2024. MUI mengaku sudah menyosialisasikan hal tersebut kepada pengurus masjid.
MUI meminta tempat ibadah untuk memberikan rambu terkait larangan berkampanye. Takmir masjid juga diminta tak undang penceramah yang terkait politik praktis.
Dalam persidangan suap PMB Jalur Mandiri Unila, Plt Dirjen Dikti, Nizam, menyebut tokoh NU KH Marsudi Syuhud nitip 24 mahasiswa masuk enam perguruan tinggi.