Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU) KH Marsudi Syuhud yang disebut menitipkan 24 mahasiswa untuk masuk di enam perguruan tinggi dalam kasus PMB Jalur Mandiri Unila. KPK mengaku masih menunggu proses persidangan tersebut.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa KPK telah mencatat keterangan saksi dalam kasus tersebut. Termasuk nama Marsudi Syuhud yang terseret dalam BAP Plt. Dirjen Dikti bernama Nizam.
"Kami mengikuti seluruh proses persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi di sana, fakta-fakta dari proses persidangan, keterangan saksi-saksi tentu sudah dicatat dengan baik oleh tim jaksa KPK berikutnya akan dikonfirmasi setiap fakta sidang," kata Ali dikutp detikNews, Kamis (2/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, kata Ali, pihaknya masih menunggu fakta hukum dalam kasus tersebut. Ali mengatakan KPK akan menindaklanjuti hal itu dari fakta hukum dalam persidangan tersebut.
"Sekali lagi ini fakta sidang, nanti ketika jaksa menyusun analisis hukum yuridis dalam surat tuntutan, akan kemudian dapatkah disimpulkan fakta-fakta sidang menjadi fakta hukum," sebut Ali.
"Fakta hukum maksudnya apa? Ketika kemudian saling berkesesuaian satu dengan yang lain, dan berkesesuaian dengan alat bukti yang lain setidaknya 2 alat bukti yang cukup sehingga membentuk suatu fakta hukum yang bisa ditindaklanjuti oleh KPK," imbuhnya.
KPK sendiri, sebut Ali Fikri, akan menunggu proses persidangan tersebut hingga tuntas. KPK akan terus mengembangkan kasus ini termasuk soal adanya tersangka baru yang akan bertambah.
"Saya kira kita tunggu seluruh proses persidangan di pengadilan tipikor di sana, yang pasti bahwa setiap informasi dari keterangan saksi-saksi itu kami dalami dan konfirmasi," ucapnya.
"Harapannya pada ujungnya dapat disimpulkan dalam fakta hukum, sehingga siapa pun dari alat bukti yang cukup dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Pasti kami kembangkan lebih lanjut dengan menetapkan tersangka yang lain," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, tokoh NU KH Marsudi Syuhud disebut menitipkan 24 mahasiswa di 6 perguruan tinggi di Indonesia di tahun 2021. Namanya muncul dalam BAP Plt Dirjen Dikti, Nizam, yang dihadirkan menjadi saksi sidang lanjutan kasus suap PMB Jalur Mandiri Unila.
Adapun 6 perguruan tinggi yang menjadi tempat penitipan oleh KH Marsudi Syuhud yakni Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Jember, Universitas Jenderal Soedirman, UIN Malang, serta Institut Teknologi 10 November.
Marsudi Syuhud membantah tuduhan tersebut. "Saya tidak merasa ngirim, dan tidak merasa meminta," kata Marsudi saat dihubungi detikcom, Rabu (1/2/2023).
Marsudi pun menyebut tak pernah bertemu dengan Nizam. "Belum pernah bertemu," Wakil Ketua MUI tersebut.
(afb/afb)