Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cibadak menuntut Fajar dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Dia dinilai bersalah karena mencuri 2 ekor burung.
Tertangkapnya JP alias AS mengungkap sederet kejahatan yang telah diperbuatnya. Selain menculik 2 anak, dia juga mencabuli anak tetangga serta mencuri 2 motor.