Polisi merazia sejumlah diskotek yang ada di Kota Jambi. Hasilnya, 6 orang ditangkap, petugas menemukan 14 butir pil obat-obatan yang dibuang di lantai diskotek
Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar menutup tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama Ramadan. Berikut rincian aturan dalam SE tersebut.
Pengusaha meminta MK untuk menghapus aturan soal pajak hiburan minimal 40% dan maksimal 75%. Besaran pajak tersebut dinilai bisa mematikan usaha hiburan.
MUI Batam minta pengusaha hiburan malam untuk menghargai bulan Ramadan. Pasalnya hingga kini, diskotek hingga kasino masih beroperasi layaknya hari-hari biasa.