RHU di Surabaya Wajib Tutup Selama Ramadan, Ini Aturannya

RHU di Surabaya Wajib Tutup Selama Ramadan, Ini Aturannya

Esti Widiyana - detikJatim
Rabu, 06 Mar 2024 22:00 WIB
Satpol PP Surabaya Sita Puluhan Botol Miras dari 2 RHU Tak Berizin
RHU di Surabaya wajib tutup selama Ramadan (Foto: Aprilia Devi)
Surabaya - Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar menutup tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) selama bulan Ramadan. Ada 8 poin aturan yang dikeluarkan dalam surat edaran.

SE tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan tersebut tertuang dalam No. 100.3.4/4839/436.8.6/2024 dan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Surat tersebut dikeluarkan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Dalam SE tersebut dijelaskan poin per poin dalam rangka menjamin keamanan, ketertiban dan ketenteraman selama Ramadan. Termasuk mengatur operasional Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang diwajibkan tutup selama bulan puasa.

Berikut poin SE dan penjelasannya yang dikeluarkan Pemkot Surabaya:

1. Pelaksanaan kegiatan Ibadah Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri1445 H / 2024 M secara umum:

a. Pelaksanaan kegiatan Ibadah di Masjid / Mushola dilakukan secara tertib dan disiplin
b. Pengurus Masjid / Mushola dan / atau lembaga sosial / keagamaan / kelompok masyarakat dapat mengatur pembagian takjil atau makanan gratis pada saat buka puasa atau sahur atau dapat disalurkan melalui Masjid / Mushola dan / atau lembaga sosial / keagamaan guna menghindari terjadinya kemacetan
c. Pembagian Zakat Fitrah disarankan melalui Badan Amil dan Zakat masing-masing wilayah di Kota Surabaya untuk menghindari antrian / kerumunan para penerima zakat (Mustahiq) dan kemacetan lalu lintas
d. Penggunaan pengeras suara di Masjid / Mushola agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid / Mushola
e. Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M dapat dilaksanakan di Masjid atau Lapangan Terbuka mengikuti kebijakan Pemerintah yang berlaku
f. Antisipasi penyebaran materi yang isinya provokasi melalui Media Sosial atau Media Cetak dari kelompok radikal / intoleransi.

2. Pelaksanaan kegiatan Buka Puasa/Sahur:

a. Pengelola Restoran, Rumah Makan, Kafe, Warung / Warteg atau Hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan makan ditempat (Dine in) dan dihimbau tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup pada siang hari
b. Kegiatan membangunkan sahur (Patroli sahur) dapat dilaksanakan dengan tertib agar tidak mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat
c. Pelaksanaan kegiatan Sahur Bersama atau On The Road wajib memberitahukan kepada aparat wilayah setempat.

3. Selama Bulan Suci Ramadan dan Malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M. Penyelenggaraan Kegiatan Usaha di Kota Surabaya wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Diskotek, Kelab Malam, Karaoke Dewasa, Karaoke Keluarga, Spa dan Pub / Rumah Musik diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan usaha, termasuk yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran
b. Panti Pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat
c. Kegiatan Rumah Bilyar (Bola Sodok) dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olah Raga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya berdasarkan usulan dari Persatuan Olah Raga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya
d. Pertunjukan Bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB (Waktu Sholat Maghrib / berbuka puasa) sampai dengan pukul 20.00 WIB (Waktu Sholat Isya' / Tarawih).

4. Setiap orang atau pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan/atau menyajikan minuman berakohol selama Bulan Suci Ramadan, malam Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M.

5. Setiap orang atau pemilik usaha dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M, guna mencegah terjadinya bahaya ledakan / kebakaran.

6. Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas, ketertiban umum, ketentraman masyarakat serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M.

7. Pengawasan pelaksanaan ibadah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1445 H / 2024 M dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI, beserta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kota Surabaya.

8. Pelanggaran terhadap Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(abq/iwd)


Hide Ads