Mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta dalam kasus korupsi LCC yang merugikan negara Rp 22,7 miliar.
Kasus korupsi dana hibah Kwarcab Pramuka Bandung senilai Rp 6,5 miliar siap dilimpahkan ke pengadilan. Empat tersangka ditahan, kerugian negara mencapai 20%.