Polisi menangkap AA di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), karena diduga memerkosa putri kandungnya, RPW (16), puluhan kali hingga hamil dan melahirkan.
Polisi menetapkan pria di Padang Pariaman, Sumatera Barat, berinisial AA (50) sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak kandung hingga melahirkan.
Berkaitan dengan pernyataan Manajemen BRI soal hilangnya uang Rp 400 juta, Sigit memberikan klarifikasi sebagai tanggapan yang disampaikan kepada detikcom.
Polisi tetapkan AA (50), pria di Padang Pariaman, Sumbar sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak kandung yang berujung hamil hingga melahirkan. Pelaku ditahan.
Polisi mengungkapkan modus AA (50), pria di Padang Pariaman, Sumbar, yang tega menyetubuhi putri kandungnya inisial RPW (16). Berawal saat pelaku minta pijit.
Aliansi Peduli Lingkungan menolak rencana reklamasi Pantai Utara Manado, Sulawesi Utara (Sulut), lantaran dinilai akan merusak mata pencaharian nelayan.