Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri. Kadiv Propam selanjutnya diisi oleh Irjen Syahardiantono.
Disbudpar Kota Bandung resmi mengeluarkan surat edaran bernomor PE.01.03/3836-Disbudpar/VIII/2022. Surat edaran itu memuat tentang aturan pelaksanaan Agustusan.
Kejagung menerima SPDP 6 tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice terkait pembunuhan Yosua oleh Ferdy Sambo.