Kejari Maros menetapkan mantan Sekdis Kominfo inisial MT sebagai tersangka korupsi belanja internet 2021-2023, dengan kerugian negara mencapai Rp 1,04 miliar.
Kejagung menetapkan 8 tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit bank ke Sritex. Para tersangka baru ini memiliki peran yang berbeda-beda.
MK menolak permohonan mantan PNS pada Badan Pusat Statistik (BPS) Lucky Permana yang meminta ASN tidak diberhentikan hanya karena telah menjalani masa pidana.