Kejari Kota Sukabumi menyatakan berkas perkara kasus penginjak Al Quran sudah lengkap (P21). Selanjutnya kasus tersebut akan segera masuk ke persidangan.
Peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan. Terbaru, prinsip gotong royong bakal diterapkan terkait iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2022.