Peserta tidak bisa mundur dari kepesertaan BPJS Kesehatan, kecuali meninggal dunia. Terbaru, prinsip gotong royong bakal diterapkan terkait iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2022. Hal itu diungkapkan oleh Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri.
"Tidak bisa mundur. Masa kongko mampu, beli rokok berbungkus-bungkus bisa, bayar iuran JKN tidak mau," tuturnya sebagaimana dikutip dari detikFinance.
Nantinya, per Juli 2022 iuran BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan besaran gaji, sehingga tidak ada lagi kelas 1, 2, dan 3. Peserta yang berpenghasilan tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding yang penghasilannya rendah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asih menjelaskan, meski besaran iuran BPJS Kesehatan akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang didapatkan sama.
"Manfaat sesuai dengan kebutuhan medis bagi semua peserta," tuturnya.
Ia menambahkan, prinsip yang diterapkan terkait iuran BPJS Kesehatan ini lebih memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial.
"Iuran disesuaikan dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial sesuai dengan besar penghasilan. Inilah gotong royong sosial yang diinginkan oleh UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional)," kata Asih.
Terkait penerapan skema iuran BPJS Kesehatan terbaru ini, pihaknya bersama otoritas terkait sedang menyusun formula iuran agar bisa memenuhi prinsip asuransi sosial. Termasuk dengan melakukan simulasi yang nantinya akan diatur dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saat ini sedang merancang revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan saat ini masih menunggu izin prakarsa presiden untuk revisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018," imbuhnya.
Untuk diketahui, pemerintah mewajibkan setiap warga negara Indonesia memiliki BPJS Kesehatan, meskipun yang bersangkutan sudah memiliki jaminan kesehatan lain. Bahkan, kini beberapa layanan publik mulai diharuskan memakai kartu BPJS Kesehatan.
Adapun masyarakat yang tidak mampu disarankan agar mendaftar sebagai penerima bantuan iuran (PBI). Sepanjang dia layak sebagai fakir miskin, iurannya akan dibayarkan pemerintah.
(iws/iws)