SPDP kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J diterima Kejaksaan Agung (Kejagung). 30 jaksa disiapkan mengawal kasus ini.
Selain menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E selaku eksekutor, Sambo juga menjanjikan uang Rp 500 juta kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Irjen Ferdy Sambo menjanjika uang Rp 500 juta kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Selain itu Sambo juga menjanjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E.