detikFinance
Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024
Rokok elektrik akan dikenakan pajak mulai 1 Januari 2024. Pemberlakuan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023.
Minggu, 31 Des 2023 15:33 WIB







































