Satres Narkoba Polres Lamongan mengungkap 29 kasus peredaran narkoba periode Januari hingga Februari. Dari 29 kasus tersebut, 39 tersangka diamankan.
Kapolres Lamongan AKBP Bobby A Condroputra mengatakan Satresnarkoba Polres Lamongan mengungkap 29 kasus peredaran dan mengamankan 39 tersangka. Selama pengungkapan kasus ini, kata Bobby, pihaknya mengumpulkan 4 barang bukti narkoba dan 9 barang bukti lain dari tangan para tersangka.
"Selama periode Januari-Februari ini kami mengungkap 29 kasus narkoba dan mengamankan 39 tersangka. Kami juga mengamankan barang bukti berupa 140 gram ganja, 44,28 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, dan 13.625 butir obat keras daftar G serta 40 unit ponsel, 2 timbangan elektrik, 6 unit sepeda motor, 14 bungkus rokok, 9 bungkus plastik klip kosong, 2 buah dompet, 1 buah jaket, 3 buah tas dan uang tunai sebanyak Rp. 3.420.000," ujar Bobby kepada wartawan saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Lamongan, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus peredaran narkoba yang diungkap selama dua bulan tersebut, ungkap Bobby, menyasar hampir 10 kecamatan yang ada di Lamongan. Selain itu, ada juga 3 kecamatan di luar Lamongan yang merupakan hasil pengembangan dari kasus dengan TKP Lamongan.
"Ke 10 kecamatan tersebut meliputi 6 kasus di Kecamatan Paciran, 4 kasus di Kecamatan Brondong, 3 kasus di Kecamatan Karangbinangun, 3 kasus di Kecamatan Kalitengah, 3 kasus di Kecamatan Lamongan, 2 kasus di Kecamatan Tikung, 2 kasus di Kecamatan Ngimbang, 1 kasus masing-masing di Kecamatan Laren, Babat dan Sugio. Selain itu, terdapat 3 kasus pengembangan dari TKP Lamongan yakni 1 kasus di Kecamatan Dukun, Gresik serta 2 kasus yang masing-masing di Kecamatan Kabuh dan Ploso, Jombang," papar Bobby.
Kasat Satresnarkoba Polres Lamongan AKP Teguh Triyo Handoko mengatakan dari 29 kasus yang berhasil diungkap terdapat 3 kasus yang menonjol dalam ungkap kasus tersebut. Salah satunya tindak pidana golongan I jenis ganja dengan tersangka yang masih seorang mahasiswa dengan inisial CE (24) warga Babat. "Tersangka melakukan tindak pidana narkotika dengan modus operandi tersangka CE membeli ganja dari akun instagram bernama kingstone kemudian tersangka bertemu dengan kurir di salah satu SPBU dan kami berhasil amankan dan kami bawa ke kantor polisi" tandas AKP Teguh.
Atas perbuatan para tersangka, tegas AKP Teguh, polisi akan menindak mereka dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba dan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
(abq/iwd)