Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, divonis 5 tahun penjara karena korupsi. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 683 juta.
Vonis mati ini berkaitan dengan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan saat menindak keras para demonstran selama pemerintahan mantan PM Sheikh Hasina.
Jaksa penuntut umum pada KPK mendakwa dua terdakwa baru kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair merugikan negara USD 113 juta.
Tiga terdakwa korupsi BUMDes Jaya Giri divonis ringan oleh Pengadilan Tipikor Denpasar. Mereka dijatuhi hukuman penjara dan denda terkait penyalahgunaan dana.